Bantah Rekayasa Perkara
OPTIMIS: Bujang Ali, terdakwa kasus kepemilikan ekstasi saat menjalani sidang kemarin. Ia yakin bahwa penangkapannya adalah rekayasa. SHANDO SAFELA/PONTIANAK POST
PONTIANAK - Sidang kasus narkotika dengan terdakwa mantan Camat Singkawang Barat Bujang Ali kembali digelar Rabu (19/1) di Pengadilan Negeri Pontianak. Sidang kemarin beragendakan mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan kuasa hukum terdakwa.Pada sidang dengan agenda nota pembelaan, kuasa hukum Bujang Ali membeberkan tentang keganjilan kasus sehingga meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari atas semua tuntutan. Tanggapan JPU menyatakan tentang pencabutan keterangan di penyidik oleh terdakwa sama sekali tidak mendukung alat bukti yang menjadi dasar penyangkalan. Sehingga penyangkalan terdakwa selama persidangan dianggap hanya kebohongan terdakwa.
Penyangkalan tersebut yakni mengenai penjelasan Bujang Ali dalam persidangan bahwa dia tidak pernah diperiksa penyidik. Segala keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan, Bujang Ali menyatakan bukan keterangannya karena tidak pernah menjalani pemeriksaan.Terhadap pembelaan kuasa hukum, JPU juga menyatakan bahwa keberatan mengenai keterangan saksi aparat kepolisian tidak dapat diterima dianggap tak beralasan. JPU mengatakan tentang pengertian saksi telah jelas sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat 26 KUHP.Dalam duplik JPU juga disebutkan berdasarkan keterangan saksi Jeri Yusnardi, tidak menggeledah terdakwa ketika diamankan namun hanya melihat saksi Choril Wahyudi yang menggeledah walau nama Jeri ikut tercantum dalam surat penggeledahan tapi dapat dijadikan saksi sebagaimana diatur vide pasal 1 angka 26 KUHP.
Sementara mengenai adanya kesenjangan penyidik melakukan suatu upaya rekayasa perkara terhadap terdakwa, JPU menganggap hanya sebatas asumsi penasehat hukum. Terlebih saksi Choiril dan Jeri tidak pernah bertemu dengan terdakwa. JPU juga menyatakan mengenai bantahan saksi Beny Andika terhadap keterangan verbalisan M. Hilal Fitriyan hanya saksi tidak menandatangani Berita Acara Sumpah. Sejumlah saksi meringankan yang dihadirkan kuasa hukum selama di persidangan JPU mengganggap sama sekali tidak memiliki relevansinya dengan materi perkara. Pengakuan terdakwa yang diberikan di luar sidang tidak dapat dicabut kembali tanpa dasar alasan.
Dalam akhir repliknya JPU mohon kepada majelis hakim untuk menolak pembelaan penasehat hukum terdakwa. JPU tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan untuk menjerat pelaku secara hukum.Tanggapan terhadap pembelaan kuasa hukum Bujang Ali, JPU sampaikan dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Imam Supriyadi dengan anggota Aswardi Idris dan I Made Subagia Astawa dengan Panitera Pengganti Irma.Kuasa Hukum Terdakwa Arri Sakurianto menyatakan akan mempertimbangkan isi tanggapan JPU. Dikoordinasi dengan tim kuasa hukum untuk ditanggapi atau tidak. Kita belum bisa memutuskan. “Tergantung kesepatakan tim. Tapi jika ditanggapi, bahannya sudah kita sudah siapkan,” kata dia. (stm)
SUMBER
PONTIANAK - Sidang kasus narkotika dengan terdakwa mantan Camat Singkawang Barat Bujang Ali kembali digelar Rabu (19/1) di Pengadilan Negeri Pontianak. Sidang kemarin beragendakan mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan kuasa hukum terdakwa.Pada sidang dengan agenda nota pembelaan, kuasa hukum Bujang Ali membeberkan tentang keganjilan kasus sehingga meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari atas semua tuntutan. Tanggapan JPU menyatakan tentang pencabutan keterangan di penyidik oleh terdakwa sama sekali tidak mendukung alat bukti yang menjadi dasar penyangkalan. Sehingga penyangkalan terdakwa selama persidangan dianggap hanya kebohongan terdakwa.
Penyangkalan tersebut yakni mengenai penjelasan Bujang Ali dalam persidangan bahwa dia tidak pernah diperiksa penyidik. Segala keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan, Bujang Ali menyatakan bukan keterangannya karena tidak pernah menjalani pemeriksaan.Terhadap pembelaan kuasa hukum, JPU juga menyatakan bahwa keberatan mengenai keterangan saksi aparat kepolisian tidak dapat diterima dianggap tak beralasan. JPU mengatakan tentang pengertian saksi telah jelas sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat 26 KUHP.Dalam duplik JPU juga disebutkan berdasarkan keterangan saksi Jeri Yusnardi, tidak menggeledah terdakwa ketika diamankan namun hanya melihat saksi Choril Wahyudi yang menggeledah walau nama Jeri ikut tercantum dalam surat penggeledahan tapi dapat dijadikan saksi sebagaimana diatur vide pasal 1 angka 26 KUHP.
Sementara mengenai adanya kesenjangan penyidik melakukan suatu upaya rekayasa perkara terhadap terdakwa, JPU menganggap hanya sebatas asumsi penasehat hukum. Terlebih saksi Choiril dan Jeri tidak pernah bertemu dengan terdakwa. JPU juga menyatakan mengenai bantahan saksi Beny Andika terhadap keterangan verbalisan M. Hilal Fitriyan hanya saksi tidak menandatangani Berita Acara Sumpah. Sejumlah saksi meringankan yang dihadirkan kuasa hukum selama di persidangan JPU mengganggap sama sekali tidak memiliki relevansinya dengan materi perkara. Pengakuan terdakwa yang diberikan di luar sidang tidak dapat dicabut kembali tanpa dasar alasan.
Dalam akhir repliknya JPU mohon kepada majelis hakim untuk menolak pembelaan penasehat hukum terdakwa. JPU tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan untuk menjerat pelaku secara hukum.Tanggapan terhadap pembelaan kuasa hukum Bujang Ali, JPU sampaikan dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Imam Supriyadi dengan anggota Aswardi Idris dan I Made Subagia Astawa dengan Panitera Pengganti Irma.Kuasa Hukum Terdakwa Arri Sakurianto menyatakan akan mempertimbangkan isi tanggapan JPU. Dikoordinasi dengan tim kuasa hukum untuk ditanggapi atau tidak. Kita belum bisa memutuskan. “Tergantung kesepatakan tim. Tapi jika ditanggapi, bahannya sudah kita sudah siapkan,” kata dia. (stm)
SUMBER
0 Response to "Bantah Rekayasa Perkara"
Posting Komentar
Posting Komentar Anda: