Katanya Gratis, Kok Akta Lahir Rp 400 Ribu

ASS, Tribun. Mau tanya pada dinas di Kubu Raya yang menangani masalah pembuatan akta lahir. Berapa biaya dan syaratnya membuat akta, kok kami warga dikenakan harga Rp 300-400 ribu? Mohon dicek di tempat kami, di desa Kalimas Pal 9. by Iskandar
085654677xxx

BUN, buat akte lahir di Kubu Raya Rp 25.000. Katanya gratis, tapi saya buat akte lahir, kok mahal banget? Kawan saya hanya membayar Rp 5.000. Tolong ditanyakan ya, Bun, karena bedanya jauh sekali. Terimakasih.
085247765xxx

BUN, tolong tanyakan kepada instansi terkait, apa saja syarat-syarat membuat akta lahir dan berapa biayanya? Konon, usia anak memengaruhi biaya pembuatan akta. Kalau usia anak lebih muda, biaya pembuatanya lebih murah apa benar? Terimakasih dari wawan di Kubu raya.
081345445xxx

Kami Terjunkan Petugas di Kecamatan

MASA dispensasi permohonan pembuatan akta lahir gratis untuk anak usia 0-18 tahun di Kubu Raya, diperpanjang sampai 30 Desember 2011. Warga dewasa, yakni usia 18 tahun ke atas dikenakan biaya Rp 20 ribu. Ketentuan ini berdasarkan Perbup Nomor 34 Tahun 2010 Pasal 63 Ayat 1.

Masa pembuatan akta kelahiran anak berdasarkan standard operating procedure (SOP), 14 hari kerja dengan syarat-syarat lengkap. Namun, saat ini pembuatan akta baru selesai sekitar 1-2 bulan, karena permohonan yang membludak pada Desember 2010 lalu.

Mengantisipasi pratik percaloan, Pemkab menerjunkan petugas pelayan pembuatan akta, KTP dan KK di setiap kantor kecamatan. Petugas juga melayani keluhan warga terhadap pelayanan, sekaligus memberi informasi pembuatan akta kelahiran, akta perkawinan, KTP dan KK maupun akta kematian.

Adapun syarat pembuatan akta lahir untuk kelahiran di tempat domisili ibu maupun di luar tempat domisili ibu sebagai berikut:

*Fotokopi KTP orangtua dan kartu keluarga
*Fotokopi surat nikah atau akta perkawinan orangtua
*Surat keterangan rumah sakit atau dokter atau bidan atau penolong proses kelahiran
*Pernyataan dari nama serta identitas dari saksi kelahiran
Kelahiran yang tidak diketahui asal-usulnya, perlu syarat berita acara pemeriksaan dari Kepolisian. Terimakasih.

Lilik Kurniasih SH MM
Kepala Disdukcapil
Kabupaten Kubu Raya

Sumber: Tribun Pontianak Cetak

0 Response to "Katanya Gratis, Kok Akta Lahir Rp 400 Ribu"

Posting Komentar

Posting Komentar Anda: