Katanya Gratis, Kok Akta Lahir Rp 400 Ribu

ASS, Tribun. Mau tanya pada dinas di Kubu Raya yang menangani masalah pembuatan akta lahir. Berapa biaya dan syaratnya membuat akta, kok kami warga dikenakan harga Rp 300-400 ribu? Mohon dicek di tempat kami, di desa Kalimas Pal 9. by Iskandar
085654677xxx

BUN, buat akte lahir di Kubu Raya Rp 25.000. Katanya gratis, tapi saya buat akte lahir, kok mahal banget? Kawan saya hanya membayar Rp 5.000. Tolong ditanyakan ya, Bun, karena bedanya jauh sekali. Terimakasih.
085247765xxx

BUN, tolong tanyakan kepada instansi terkait, apa saja syarat-syarat membuat akta lahir dan berapa biayanya? Konon, usia anak memengaruhi biaya pembuatan akta. Kalau usia anak lebih muda, biaya pembuatanya lebih murah apa benar? Terimakasih dari wawan di Kubu raya.
081345445xxx

Kami Terjunkan Petugas di Kecamatan

MASA dispensasi permohonan pembuatan akta lahir gratis untuk anak usia 0-18 tahun di Kubu Raya, diperpanjang sampai 30 Desember 2011. Warga dewasa, yakni usia 18 tahun ke atas dikenakan biaya Rp 20 ribu. Ketentuan ini berdasarkan Perbup Nomor 34 Tahun 2010 Pasal 63 Ayat 1.

Masa pembuatan akta kelahiran anak berdasarkan standard operating procedure (SOP), 14 hari kerja dengan syarat-syarat lengkap. Namun, saat ini pembuatan akta baru selesai sekitar 1-2 bulan, karena permohonan yang membludak pada Desember 2010 lalu.

Mengantisipasi pratik percaloan, Pemkab menerjunkan petugas pelayan pembuatan akta, KTP dan KK di setiap kantor kecamatan. Petugas juga melayani keluhan warga terhadap pelayanan, sekaligus memberi informasi pembuatan akta kelahiran, akta perkawinan, KTP dan KK maupun akta kematian.

Adapun syarat pembuatan akta lahir untuk kelahiran di tempat domisili ibu maupun di luar tempat domisili ibu sebagai berikut:

*Fotokopi KTP orangtua dan kartu keluarga
*Fotokopi surat nikah atau akta perkawinan orangtua
*Surat keterangan rumah sakit atau dokter atau bidan atau penolong proses kelahiran
*Pernyataan dari nama serta identitas dari saksi kelahiran
Kelahiran yang tidak diketahui asal-usulnya, perlu syarat berita acara pemeriksaan dari Kepolisian. Terimakasih.

Lilik Kurniasih SH MM
Kepala Disdukcapil
Kabupaten Kubu Raya

Sumber: Tribun Pontianak Cetak

Bantah Rekayasa Perkara

OPTIMIS: Bujang Ali, terdakwa kasus kepemilikan ekstasi saat menjalani sidang kemarin. Ia yakin bahwa penangkapannya adalah rekayasa. SHANDO SAFELA/PONTIANAK POST

PONTIANAK - Sidang kasus narkotika dengan terdakwa mantan Camat Singkawang Barat Bujang Ali kembali digelar Rabu (19/1) di Pengadilan Negeri Pontianak. Sidang kemarin beragendakan mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan kuasa hukum terdakwa.Pada sidang dengan agenda nota pembelaan, kuasa hukum Bujang Ali membeberkan tentang keganjilan kasus sehingga meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari atas semua tuntutan. Tanggapan JPU menyatakan tentang pencabutan keterangan di penyidik oleh terdakwa sama sekali tidak mendukung alat bukti yang menjadi dasar penyangkalan. Sehingga penyangkalan terdakwa selama persidangan dianggap hanya kebohongan terdakwa.

Penyangkalan tersebut yakni mengenai penjelasan Bujang Ali dalam persidangan bahwa dia tidak pernah diperiksa penyidik. Segala keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan, Bujang Ali menyatakan bukan keterangannya karena tidak pernah menjalani pemeriksaan.Terhadap pembelaan kuasa hukum, JPU juga menyatakan bahwa keberatan mengenai keterangan saksi aparat kepolisian tidak dapat diterima dianggap tak beralasan. JPU mengatakan tentang pengertian saksi telah jelas sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat 26 KUHP.Dalam duplik JPU juga disebutkan berdasarkan keterangan saksi Jeri Yusnardi, tidak menggeledah terdakwa ketika diamankan namun hanya melihat saksi Choril Wahyudi yang menggeledah walau nama Jeri ikut tercantum dalam surat penggeledahan tapi dapat dijadikan saksi sebagaimana diatur vide pasal 1 angka 26 KUHP.

Sementara mengenai adanya kesenjangan penyidik melakukan suatu upaya rekayasa perkara terhadap terdakwa, JPU menganggap hanya sebatas asumsi penasehat hukum. Terlebih saksi Choiril dan Jeri tidak pernah bertemu dengan terdakwa. JPU juga menyatakan mengenai bantahan saksi Beny Andika terhadap keterangan verbalisan M. Hilal Fitriyan hanya saksi tidak menandatangani Berita Acara Sumpah. Sejumlah saksi meringankan yang dihadirkan kuasa hukum selama di persidangan JPU mengganggap sama sekali tidak memiliki relevansinya dengan materi perkara. Pengakuan terdakwa yang diberikan di luar sidang tidak dapat dicabut kembali tanpa dasar alasan.

Dalam akhir repliknya JPU mohon kepada majelis hakim untuk menolak pembelaan penasehat hukum terdakwa. JPU tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan untuk menjerat pelaku secara hukum.Tanggapan terhadap pembelaan kuasa hukum Bujang Ali, JPU sampaikan dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Imam Supriyadi dengan anggota Aswardi Idris dan I Made Subagia Astawa dengan Panitera Pengganti Irma.Kuasa Hukum Terdakwa Arri Sakurianto menyatakan akan mempertimbangkan isi tanggapan JPU. Dikoordinasi dengan tim kuasa hukum untuk ditanggapi atau tidak. Kita belum bisa memutuskan. “Tergantung kesepatakan tim. Tapi jika ditanggapi, bahannya sudah kita sudah siapkan,” kata dia. (stm)
SUMBER

Penduduk RI Yakin Pendapatan Naik 10%

VIVAnews - Hasil survei konsumen Credit Suisse Indonesia menunjukkan 29 persen dari pengeluaran anggaran rumah tangga digunakan untuk makanan.

"Keinginan (melakukan) pengeluaran menunjukkan permintaan yang relatif kuat dan berkelanjutan terhadap kebutuhan pokok," kata Research Analyst Credit Suisse, Arief Wana, dalam video conference di Jakarta, Senin 17 Januari 2011.

Meski pendapatan masyarakat Indonesia merupakan yang terendah di antara negara di pasar sedang berkembang (emerging market), hasil survei menunjukkan rumah tangga Indonesia optimistis terjadi peningkatan pendapatan dalam 12 bulan ke depan.

"Sekitar 96 persen dari responden optimistis akan mendapatkan peningkatan pendapatan. Sementara itu, 56 persen di antaranya percaya pendapatan mereka akan naik 10 persen," ujar dia mengutip hasil survei.

Ia menambahkan, pertumbuhan pendapatan tertinggi terjadi di luar Pulau Jawa. Rata-rata penghasilan di luar Jawa mencapai Rp2,84 juta per bulan, sedangkan di Pulau Jawa sekitar Rp2,4 juta.

Namun, masyarakat di luar Pulau Jawa menyimpan uang lebih banyak ketimbang membelanjakannya. Hasil survei memaparkan penghasilan yang disimpan rata-rata mencapai Rp0,52 juta per bulan di luar Jawa. Sementara itu, masyarakat di Pulau Jawa hanya menyimpan dengan rata-rata Rp0,24 juta per bulan.

Survei itu dilakukan kepada 1.559 responden di 10 kota besar. Sebanyak 55 persen responden merupakan perempuan. Ekspektasi responden terhadap kenaikan pendapatan tahun ini mencapai 42 persen di antara negara emerging market atau menempati posisi ketiga setelah Brasil dan China.

Credit Suisse juga menyimpulkan 56 persen responden berkeinginan untuk melakukan pembelian yang besar seperti properti dan kendaraan. Tingkat penetrasi properti masyarakat Indonesia mencapai 70 persen. Hasil survei itu menunjukkan 40 persen responden akan meningkatkan kualitas rumah mereka.

"Ini kemudian menjadikan 80 persen konsumsi semen beralih ke perumahan," tuturnya.

Dengan tingkat pinjaman yang hanya 33 persen akan mendorong permintaan hingga 49 persen. "Penetrasi masyarakat Indonesia terhadap bank dan finansial sistem masih rendah, sehingga ada potensi bagi perbankan untuk memperbesar porsi kredit," kata Arief.

Meski tingkat inflasi mengancam, Arief optimistis hal itu tidak akan terlalu berpengaruh. Tingkat kemampuan orang Indonesia untuk belanja (spending) masih tinggi. "Jika inflasi masih terjaga single digit, masih aman untuk Indonesia," ujar analis Credit Suisse Teddy Oetomo.

Adapun perusahaan yang dapat mengambil keuntungan dari situasi ini antara lain PT Astra International Tbk, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Indofood Sukses Makmur Tbk, PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk, PT Unilever Indonesia Tbk, PT Gudang Garam Tbk, dan PT Semen Gresik Tbk. (sj)

• VIVAnews